AD-ART dan GBHO
Himpunan Mahasiswa Psikologi
Universitas Muhammadiyah Gresik
Anggaran Dasar
Himpunan Mahasiswa Psikologi UMG
BAB I
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan, Identitas
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Psikologi yang selanjutnya disingkat HIMAPsi.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
HIMAPsi didirikan pada tahun 2001. Berkedudukan di sekretariat kampus UniversitasMuhammadiyah Gresik. Bertempat di Jl. Sumatra 101 GKB Gresik.
Pasal 3
Identitas
HIMAPsi menghimpun mahasiswa Psikologi Universitas Muhammadiyah Gresik baik aktif maupun non aktif (cuti).
BAB II
Asas
Pasal 4
HIMAPsi berasaskan Tridarma perguruan tinggi dan Pancasila.
BAB III
Tujuan, Usaha, dan Status
Pasal 5
Tujuan
Tujuan HIMAPsi adalah:
- Wadah pengembangan intelektual, aktualisasi diri mahasiswa sebagai agen perubahan serta media pengembangan bakat dan nalar serta kreatifitas mahasiswa.
- Media pengembangan dalam menyuarakan aspirasi (suara, pendapat, atau pemikiran) dalam lingkup kehidupan akademik maupun sosial.
- Terciptanya mahasiswa berintelektual, kritis dan aplikatif dalam kehidupan akademik maupun sosial.
- Terciptanya suasana kondusif yang berkeadilan dalam tatanan kehidupan akademik dan sosial.
Pasal 6
Usaha
Usaha HIMAPsi adalah:
- Membina mahasiswa Psikologi lebih berakhlakul karimah.
- Mengembangkan potensi Mahasiswa Psikologi
- Segala sesuatu yang tidak menyimpang dengan asas dan tujuan HIMAPsi.
Pasal 7
Status
HIMAPsi berstatus Organisasi Mahasiswa Intra Kampus.
BAB IV
Fungsi dan Peran
Pasal 8
Fungsi
Fungsi HIMAPsi adalah:
- Mediator bagi Mahasiswa Psikologi dalam menyampaikan aspirasi atas kebijakan fakultas dan memberikan bantuan konsultatif dalam menghadapi berbagai permasalahan, baik yang bersifat pribadi, akademik, dan dunia kemahasiswaan.
- Fasilitator bagi Mahasiswa Psikologi dalam mengembangkan minat, bakat, nalar dan
- Dinamisator bagi kehidupan kemahasiswaan di tingkat program studi secara khusus maupun di tingkat Universistas dan Masyarakat umum.
Pasal 9
Peran
Peran dari HIMAPsi adalah:
- Pengembangan Potensi Mahasiswa Psikologi.
- Pengabdian kepada Masyarakat.
- Berperan aktif dalam kegiatan kampus yang melibatkan HMJ/UKM.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 10
Anggota HIMAPsi adalah seluruh Mahasiswa Psikologi yang tercatat secara administratif di Universitas Muhammdiyah Gresik.
BAB VI
Struktur Organisasi
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada di MUSYMA (Musyawarah Mahasiswa) Psikologi yang diadakan setahun sekali.
Pasal 12
Kepemimipinan
Kepemimpinan dipegang oleh pengurus yang aktif.
BAB VII
Anggaran
Pasal 13
Pembendaharaan HIMAPSi diperoleh dari:
- Dana Kemahasiswaan UMG.
- Iuran Wajib Anggota setiap bulan yang dimulai setelah kepengurusan dilantik dengan nominal sebesar Rp. 5000,-
- Dana Donatur.
- Usaha-usaha yang sah, halal, dan tidak mengikat (sponsor).
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
Pasal 14
- Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran HIMAPsi hanya dapat dilakukan di MUSYMA Psikologi.
- Jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka dapat dilakukan sidang Istimewa.
BAB IX
Penjabaran Anggaran Dasar, Aturan tambahan, dan Pengesahan
Pasal 15
Penjabaran Anggaran Dasar
Penjabaran Anggaran Dasar HIMAPSi dirumuskan dalam Penjabaran Anggaran Rumah Tangga (ART) HIMAPsi.
Pasal 16
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam pasal ini dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Rumah Tangga HIMAPsi.
- Iuran tambahan program kerja HIMAPsi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan .
- Transparansi dana iuran dalam point 1 oleh bendahara acara kepada pengurus kelas setelah kegiatan berlangsung.
Pasal 17
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar Pada MUSYMA Psikologi XII tanggal 5 Juli 2015.
Ditetapkan :
Tanggal : 16 Juli 2017
Pukul : 11 : 05
Tempat : Ruang Auditorium Lantai 3 Universitas Muhammadiyah Gresik